Blockchain, Teknologi Strategis Nasional di Indonesia

eradt.com – Pada tahun 2025, Indonesia resmi menetapkan teknologi blockchain sebagai sektor strategis nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi digital dan inovasi teknologi di berbagai sektor, termasuk keuangan, logistik, dan pemerintahan. Dengan adanya regulasi ini, pengembangan dan implementasi teknologi blockchain di Indonesia memperoleh dasar hukum yang jelas, memberikan kepastian bagi pelaku industri dan investor untuk berinovasi dan berinvestasi dalam ekosistem digital nasional.

Selain itu, pemerintah juga menunjuk Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Digital (ITSK), yang bertugas mengawasi dan membina proyek-proyek blockchain di sektor keuangan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa adopsi teknologi blockchain berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan aman bagi masyarakat.

Namun, tantangan dalam adopsi teknologi blockchain di Indonesia masih ada, seperti kebutuhan akan infrastruktur yang memadai, peningkatan literasi digital masyarakat, dan harmonisasi regulasi antara sektor keuangan dan non-keuangan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem blockchain yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi yang mendukung dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan teknologi blockchain dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan inklusi keuangan, serta membuka peluang baru dalam perekonomian digital global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *